Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang ke-20, Rabu (27/10) mengagendakan Jawaban Walikota Palembang terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Palembang tentang Raperda 2010.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Walikota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT mengajukan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas oleh DPRD Kota Palembang. Delapan Raperda tersebut antara lain, Pajak Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPTHB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan, Pajak Air Tanah, Sumbangan pihak ketiga. Penyelenggaran dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, Pembinaan dan retribusi limbah cair, Dokumen lingkungan hidup dan terakhir Pembinaan dan retribusi pemakamanan atau pengabuan jenazah.
Dalam paparannya, Walikota Palembang menyampaikan beberapa hal menyikapi pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang yang telah disampaikan sebelumnya. Pemerintah Kota Palembang akan melakukan upaya-upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dan melakukan penyesuaian terhadap Undang-undang yang berlaku. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palembang, Harnojoyo Ssos segera membentuk empat panitia khusus (Pansus) yang terdiri dari pansus 13,14,15 dan 16.
0 komentar:
Posting Komentar