Palembang-news.com menerima kiriman info/berita seputar Kota Palembang.. kirim info ke ria.pranata@gmail.com... mari kita sukseskan pesta akbar Sea Games 2011... powered by Ria Pranata

Rabu, 10 November 2010

DPD RI Lembaga Powerless

Sedikitnya peranan, fungsi dan posisi anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) dalam konstitusi yang cukup powerless, menjadikan kedudukan DPD layaknya hanya sekedar sebagai pelengkap seperti berada dalam ketidakberadaan.

Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota DPD RI, Drs Aidil Fitrisyah MM saat ditemui usai pelaksanaan sosialisasi Keputusan dan Ketetapan MPR dengan segala perubahan materi yang terkandung dalam Undang-undang Dasar. "MPR dulunya lembaga tinggi dan tertinggi negara. Hal ini tercantum dalam UUD'45. Namun sesuai perkembangan dan tuntutan reformasi, UUD 45 terus diadakan perubahan dan penyempurnaan. Dan ini untuk yang ke-5 kalinya, menghasilkan semacam amandemen dari I - V. Untuk amandemen ke-V adanya UU MD-3 yang berisikan MPR, DPD, DPR baik pusat, provinsi dan kabupaten yang dituangkan dalam UU No 27 tahun 2009." jelasnya.

sosialisasi masa reses anggota DPD RI ini diikuti oleh tenaga pengajar kewarganegaraan se kota palembang, Dengan beberapa narasumber diantaranya Drs Aidil Fitrisyah MM, Dr H Syarwani Ahmad MM dan H Eddy Salam SH MM. Kegiatan yang digelar di Gedung Guru, Rabu (10/11)

tersebut membahas tentang aturan negara serta peran DPD RI selaku wakil suara rakyat dalam tampuk pemerintahan. Dengan tujuan untuk menjelaskan keberadaan DPD RI merumuskan alternatif pemikiran akademik untuk empowering tugas pokok dan fungsi DPD RI.

Aidil Fitrisyah menambahkan, secara konstitusional peran, fungsi dan kedudukan DPD sangat lemah. Mereka tidak memiliki hak legislasi untuk membuat peraturan. Mereka hanya berhak ikut membahas tetapi tidak berhak untuk ikut menentukan. Sehingga kontribusinya untuk mensejahterakan rakyat daerah yang ditumpukkan pada DPD tidak dapat diwujudkan. "Tugas DPD RI sebagai perekam aspirasi dan kepentingan rakyat dan daerah secara keseluruhan selama ini kurang maksimal. Hendaknya ada kesamaan fungsi sebagai salah satu lembaga yang juga diberi kewenangan untuk membuat keputusan. Untuk itu perlunya amandemen ke-6 untuk menegaskan fungsi dan peranan DPD RI sebagai penyalur aspirasi rakyat." katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Iklan Baris

Dijual Cream Herbal perawatan wajah, anti merkuri dan hidrokinon, 1 paket @ 150 ribu, aman, uji lab UI. Hubungi 0812-18925912 / 0711-7940999
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money