Bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kota Palembang, Rapat Paripurna dengan agenda acara laporan komisi-komisi yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang sekaligus penandatanganan persetujuan bersama, Kamis (23/12) digelar. Pembahasan Raperda kali ini mengenai RAPBD tahun 2011. Rapat Paripurna dihadiri oleh Walikota Palembang, Ir H Eddy Santana Putra MT, serta unsur muspida kota Palembang.
Setelah sebelumnya Walikota Palembang menjawab pemandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kota Palembang, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, H Suhaely Ibrahim Lc kali ini empat komisi DPRD Kota Palembang menyampaikan secara jelas dan terperinci laporan hasil rapat mereka melalui juru bicara masing-masing. Komisi I diwakili oleh Mardiana SH, Komisi II diwakili oleh Drs HM Badin Yahya, Komisi III diwakili oleh M Aidil Adhari ST dan Komisi IV diwakili oleh Antoni Yuzar SH.
Dan atas persetujuan bersama raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kota Palembang dengan Walikota Palembang.
0 komentar:
Posting Komentar