Peringatan kepada warga Metropolis untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan terutama di jalan-jalan protokol. Jika kedapatan tangan melanggar, membuang sampah sembarangan maka sanksi tegas telah menanti. Selain diamankan petugas, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, warga pelanggar tadi juga akan diikutkan sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Herman HS melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kabid PPNS) Drs Mardawi mengatakan, pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam sanksi subsider 3 bulan kurungan dan denda maksimal Rp50 juta. Ketentuan itu, tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12/2006 tentang pengelolaan, retribusi sampah dan kebersihan. Nah, terangnya, segala sesuatu
barang yang dibuang di jalan dan dapat menyebabkan kotornya lingkungan adalah sampah. ‘'Termasuk puntung rokok, '' terangnya. Oleh karena itu, dalam beberapa kali razia termasuk kegiatan yang kemarin digelar di sekitar pasar Tengkuruk dan Pasar 16, pihaknya mengamankan sejumlah warga dan pengendara kendaraan bermotor yang membuang puntung rokok ke jalan. ‘'Begitu tertangkap tangan, langsung kita amankan, '' ungkapnya. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya masih memberikan toleransi dengan hanya meminta pelanggar untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Langkah tersebut diambil untuk memberikan efek jera atau shock therapy kepada warga agar
tidak membuang sampah sembarangan terutama di jalan-jalan protokol. Nah, sambungnya, upaya yang dilakukan tersebut memberikan dampak positif. Saat ini, terjadi peningkatan disiplin dan kesadaran warga akan pentingnya kebersihan lingkungan. ‘'Yah, kalau dipersimpangan lampu merah, kita sudah tidak terlalu banyak mendapatkan warga yang membuang sampah sembarangan,'' cetusnya.
Meski begitu, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan menempatkan sejumlah personil jalan-jalan protokol seperti simpang lampu merah Charitas. ‘'Jadi begitu didapati ada yang membuang sampah semba-rangan, langsung kita tindak, '' tukasnya.
Sumber : sumatera ekspres, 7 juni 2011
foto : http://ftrslv.wordpress.com
Selasa, 07 Juni 2011
Buang Puntung Rokok, Disidang
Popular Posts
-
Kabar gembira bagi pengguna iPad 3G yang ingin melakukan panggilan telepon melalui tablet kesayangannya. Mimpi paling besar para pengguna iP...
-
Mengurangi terjadinya banjir dibeberapa tempat yang sering terjadi di Kota Palembang, pemerintah kota (pemkot) Palembang melalui Badan Lin...
Iklan Baris
Dijual Cream Herbal perawatan wajah, anti merkuri dan hidrokinon, 1 paket @ 150 ribu, aman, uji lab UI. Hubungi 0812-18925912 / 0711-7940999


16.58
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar