Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD) Kota Palembang, akan memberikan dispensasi pengurangan jam kerja kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kota Palembang selama bulan Ramadhan. Seperti yang disampaikan Kepala BKD, Drs H Lukman MM. Menurutnya hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumsel No. 800/1280/BKD/2011 tertanggal 7 Juli 2011.
“Pada Ramadhan kali ini, seluruh PNS hanya bekerja dari pukul 08.00 hingga15.00 wib untuk hari Senin hingga Kamis, untuk hari Jumat jam kerja dipulai dari pukul 08.00 hingga 15.30 wib. Begitupun jam istirahat akan dikurangi sekitar 30 menit. Hal ini guna memaksimalkan pelayanan dan kualitas ibadah pegawai” ujar Lukman.
Untuk Libur Idul Fitri atau cuti bersama akan dimulai pada tanggal 29 Agustus hingga 2 September. “Aturan jam kerja dan cuti bersama ini juga berlaku untuk perusahan daerah seperti PDAM Tirta Musi, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya, Perusahan Daerah Pasar Palembang Jaya, dan Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari. Apabila sampai dalam batas waktu yang ditentukan masih banyak pegawai yang bolos, maka akan diberikan sanksi,” tambahnya.
sumber : bulletinmetropolis.com
0 komentar:
Posting Komentar