Palembang-news.com menerima kiriman info/berita seputar Kota Palembang.. kirim info ke ria.pranata@gmail.com... mari kita sukseskan pesta akbar Sea Games 2011... powered by Ria Pranata

Sabtu, 23 Juli 2011

H-1 puasa Tempat Hiburan Tutup hingga Idulfitri H+2

Setelah melalui pertimbangan panjang dan matang, akhirnya pemerintah kota (pemkot) ini menetapkan seluruh tempat dan jenis karaoke termasuk karaoke keluarga harus tutup selama bulan puasa. Sama seperti tempat hiburan, tempat karaoke tersebut harus berhenti operasional sementara sejak H-1 puasa hingga H+2, Idulfitri 1432 H. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang Drs H Aris Saputra MSi menegaskan, yang boleh operasional hanya tempat hiburan sepaket dengan fasilitas hotel. Hanya, waktunya dibatasi yakni mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

Menurut Aris, kebijakan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, toleransi terhadap umat Islam yang melaksanakan puasa Ramadan. Juga bagian dari upaya pemerintah mengajak masyarakat memanfaatkan bulan suci untuk beribadah. Jangan sampai masih beroperasionalnya tempat hiburan dan karaoke menganggu ketenangan dan kenyamanan umat muslim.
”Kita ingin menciptakan nuansa bulan Ramadhan di Palembang benar-benar bernuansa ibadah,” ungkapnya. Lagipula, sambung Aris, penutupan tempat karaoke tersebut hanya sementara waktu. Penutupan tempat karoke keluarga juga untuk menerapkan asas keadilan, jangan sampai ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil. Contohnya, kenapa tempat karaoke di kafe-kafe ditutup, sedangkan tempat karaoke keluarga tidak.

Tahun ini tempat hiburan stop operasional sementara pada H-1 puasa hingga H+2 Lebaran. Hal ini sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Palembang nomor 22/SE/2011 tentang pengaturan kegiatan tempat-tempat hiburan dalam bulan Suci Ramadan 1432 H. Adapun tempat hiburan yang dimaksud tersebut yaitu club malam, bar diskotik, kafe, karaoke, panti pijat urut tradisional (PPUT) dan panti pijat urut modern (PPUM). Sedangkan untuk tempat hiburan yang sepaket dengan fasilitas hotel ditoleransi, boleh operasional tapi jamnya dibatasi yakni mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

Untuk usaha pijat urut refleksi yang unsur kesehatan dan pengobatan juga diizinkan beroperasional. Sedangkan untuk rumah makan tetap diperbolehkan operasional. Tapi dengan catatan tidak berdagang secara demonstratif, menutup dagangannya dengan tirai sehingga tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam berpuasa.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Iklan Baris

Dijual Cream Herbal perawatan wajah, anti merkuri dan hidrokinon, 1 paket @ 150 ribu, aman, uji lab UI. Hubungi 0812-18925912 / 0711-7940999
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money