· Karena Buang Sampah Sembarangan
Polisi Pamong Praja Kota Palembang menangkap 24 pengguna jalan yang membuang sampah sembarangan. Mereka ditangkap dalam razia yang digelar selama sepekan ini. Adapun razia dilakukan di sejumlah kawasan. Antara lain Jalan Sudirman, Polda, Demang Lebar Daun, Jalan Angkatan 45, Radial, Simpang Charitas.
Mereka yang tertangkap tangan dicatat identitasnya. “Jumat ini disidang di kantor Pol PP,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Herman Hasan Sadikin, Rabu (15/6).
Ia mengatakan mereka itu telah melanggar Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Ancamannya tidak main-main. “Denda maksimal Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan. Tapi masih menunggu keputusan hakim di sidang nanti,” kata Herman.
Adapun kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh 24 orang ini, ujar Herman, karena membuang sampah seperti puntung rokok, kertas, tisu ke jalan. “Namun ketika ditanya, apa alasan membuang sampah sembarangan, mereka mengatakan tidak tahu.” Herman menambahkan pihaknya akan melakukan razia secara rutin supaya masyarakat jera dan tidak membuang sampah sembarangan.
Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang, Zulkifli Simin, mengatakan kesadaran masyarakat menjaga kebersihan perlu ditingkatkan. Ia menyebut masih banyak warga yang asal membuang sampah, kendati sudah dibersihkan petugas.
“Belum lama dibersihkan sampah sudah ada lagi. Kadang pasukan kuning masih di tempat, masyarakat sudah membuang sampah di tempat petugas berada,” ujar Zulkifli.
sumber : bulletinmetropolis.com (sigit)
foto : cakra mandala
0 komentar:
Posting Komentar